Pilkada Serentak 2018, Kepala Daerah Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan -->
Senin, 17 Maret 2025
Cari Berita
mail@xmlthemes.com

Pilkada Serentak 2018, Kepala Daerah Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan

Administrator
Minggu, 21 Mei 2017

ELECTANEWS.com, Jakarta - Mundur tidaknya pejabat publik dari jabatannya saat ditetapkan menjadi calon dalam pilkada masih berpolemik. Pejabat yang dimaksud termasuk petahana atau kepala daerah yang mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah periode berikutnya di daerah yang sama.
Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari mengatakan, ini berbeda dengan anggota DPRD, TNI/Polri, dan PNS yang harus mundur dari jabatan. Untuk kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. “Misal, bupati/wali kota ini maju jadi calon gubernur itu tidak perlu mundur, kecuali mencalonkan diri jadi gubernur di provinsi lain,” terang Hasyim, kemarin (19/5).
Sehingga, sambungnya, sejumlah nama kepala daerah yang akan maju tersebut hanya mengajukan wajib cuti selama masa kampanye. Di mana masa kampanye menurutnya akan dimulai tiga hari kemudian sejak ditetapkan sebagai calon.
“Begitu mulai kampanye maka dia harus sudah cuti sampai berakhirnya masa kampanye, yaitu tiga hari sebelum pemungutan suara,” terangnya.
Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur dari jabatannya. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Anggota dewan kalau mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaannya di lembaga-lembaga tersebut,” jelas Hasyim.
(Msp/capitanews)

Loading