![]() |
Fhoto Bersama Ketua KPU Provinsi NTB dan Anggota |
Pria yang sempat menjabat sebagai Field Officer Village Maternal and Child Health Project pada CARE International pada tahun 1994-1996 ini menjelaskan, bahwa Perjanjian tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Lebih jauh, Aksar Anshori menjelaskan bahwa sebenarnya KPU Prov. NTB telah mengusulkan anggaran 236 Milyar untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2018 mendatang, namun yang disetujui oleh Pemerintah Prov. NTB sebesar 203 Milyar dan akan di cairkan secara bertahap.
"Untuk persiapan pada tahun 2017 ini, KPU Prov. NTB akan menerima 15 Milyar dan selanjutnya akan dipenuhi pada tahun 2018 yaitu sebesar 188 Milyar" Pungkasnya.
Lanjut Aksar Anshori, bahwa anggaran itu akan berkurang setelah sharing anggaran dengan 3 kabupaten/kota yang juga menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2018, dimana nantinya akan dibahas melalui pembahasan dalam Rakoor Gubernur NTB dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Peserta Pemilu.
"Hasil Rakoor itulah yang akan dituangkan dalam kesepakatan tertulis antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Peserta Pilkada"tutupnya
(msp/electa)